Entri Populer
- KEKEJIAN HITLER DAN PROPAGANDA ZIONIS ISRAEL
- SEKOLAH KEDINASAN DI INDONESIA
- PetroChina Tambah Cadangan di Jabung
- Penerimaan CPNS Kab. Tanjab Barat TH 2010
- REVITALISASI DAN REORIENTASI PERAN KNPI *
- Tanjab Barat Terima CPNS
- Disinyalir Terjadi Pelanggaran, Pemilukada Kab. Tanjung Jabung Barat Digugat.
- SELEKSI CPNS KPU PUSAT
- Jawara Diplomat Indonesia Telah Tiada
- Korban Bom Marriot 2
05 Desember 2010
MK Tolak Gugatan SBY
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan SBY (Safrial bersama -M Yamin) dalam perkara sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi. Pada sidang MK dengan agenda pleno putusan atas perselisihan pemilukada Kab. Tanjung jabung Barat yang digelar Jum'at (3/12). MK menganggap dalil yang diajukan penggugat (merupakan pasangan incumbent murni) tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil pemungutan suara 21 Oktober lalu.Dalam sidang pleno putusan tersebut, MK menilai dalil pemohon mengenai terjadinya pelanggaran kampanye, keterlibatan KPPS sebagai tim relawan, dan permasalahan penyusunan tahapan, program dan jadwal pemilukada, maupun dugaan money politik dan intimidasi yang bersifat masif dan terstruktur tidak terbukti. Karenanya, dalil itu harus dikesampingkan.
Dalam amar putusan hakim MK setebal 241 halaman, seluruh dalil yang diajukan SbY ditolak karena tidak terbukti secara hukum. Baik masalah money politik, pengepungan rumah dinas, isu SARA dan intimidasi.
Menurut pendapat hakim MK, setelah mencermati secara mendalam esensi pokok permohonan Pemohon (SbY), jawaban termohon (KPU) dan pihak terkait (Usman-Katamso) mupun saksi dan bukti yang diajukan masing-masing pihak bahwa dalil yang mengandung unsur SARA, hakim tidak memperoleh bukti yang kuat baik dari keterangan para saksi Pemohon dipersidangan maupun bukti elektronik berupa VCD yang menurut Pemohon berisi provokasi isu SARA.
Namun demikian, apabila permasalahan hukum money politik dan intimidasi mengarah pada pidana pemilukada, maka pemohon masih dapat menindaklanjutinya ke pihak kepolisian sesuai nota kesepahaman bernomor 016/PK/SET.MK/2010 dan nomor B/18/VIII/2010 tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilihan umum kepala daerah, yang ditandatangani MK dan Polri.
Selanjutnya tentang dalil pemohon mengenai banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam pemilukada kabupaten Tanjungjabung Barat berdasarkan pemberitaan di media massa, dianggap tidak beralasan hukum. Karenanya mahkamah menilai bukti-bukti surat yang diajukan pemohon seperti kliping artikel yang dimuat di berbagai media massa cetak, tidak dapat dijadikan alat bukti yang berdiri sendiri, melainkan harus didukung dengan kesaksian dari para saksi, bukti surat atau tulisan serta bukti elektronik lainya.
Selain itu, mahkamah menilai keterkaitan antara hasil survei dengan dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif maupun dalil pemohon mengenai tidak ditindaklanjutinya pelanggaran-pelanggaran yang menjadi temuan Panwaslukada Kabupaten Tanjungjabung Barat, juga tidak beralasan hukum sehingga harus dikesampingkan.
Sementara itu, Ketua Tim Koalisi Usman-Katamso, H Syaifuddin, SE merasa bersyukur atas putusan MK yang menolak gugatan tim SbY dan menguatkan keputusan KPU Tanjab Barat tentang rekpitulasi perolehan suara dan penetapan pasangan terpilih. Dengan demikian kata H Syaifuddin, Usman Ermulan-Katamso tetap dilantik sesuai dengan jadwal KPU tanggal 27 Januari 2011 mendatang.
Sebagai Ketua Tim, ia juga mengucapkan terimah kasih kepada semua pendukung Usman-Katamso yang telah memberikan suaranya kepada pasangan Usman-Katamso. Insya Allah katanya, Usman-Katamso akan menjalankan amanah yang telah diberikan seluruh rakyat Kabupaten Tanjab Barat.
(dikutip dari berbagai sumber)
Lihat Juga
-
BTN Siap Salurkan Pembiayaan Rumah Rp500 M11 menit yang lalu
-
Pencurian Kurang dari Rp 2,5 Juta Tak Perlu Ditahan, Kalau Perampok?39 menit yang lalu
-
PC Ansor Tanjab Barat Galang Dana Untuk Jamila5 hari yang lalu
-
Rapat Bamus DPRD Tanjabbar Diwarnai Kericuhan5 bulan yang lalu
-
MK Tolak Gugatan SBY1 tahun yang lalu

