26 November 2008

Memalsukan Stempel, Kepala BPN Tanjab Barat di Polisikan

KUALATUNGKAL- Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Tanjungjabung Barat M Yanis, SH ditahan aparat kepolisian Resort Tanjung Jabung Barat. Hal ini terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dibuatnya sendiri.Yanis diduga telah memalsukan stempel kantornya.

Penahan M Yanis kepala BPN Tanjung Jabung Barat ini, berawal M Yanis yang membuat dokumen palsu terkait, penunjukkan sebagai pelaksana tugas kepala BPN kepada salah seorang stafnya Yuliano. Karena M Yanis akan melaksanakan tugas belajar. Saat itu M Yanis dengan sengaja membuat stempel sendiri.

Terbongkarnya kasus tersebut, berdasarkan laporan pemda yang merasa curiga atas adanya kejanggalan dalam surat laporan yang disampaikan. Kejanggalan terletak pada stempel, yang tidak seperti biasanya. Pemda yang merasa curiga, langsung melaporkan ke aparat.

Kapolres Tanjungjabung Barat AKBP Dul Alim membenarkan penahanan kepala BPN tersebut. “Benar kita telah menahan kepala kantor BPN sejak sore ini (Senin, 24/11), terkait pemalsuan dokumen” jelas kapolres kepada Radar Tanjab di Kualatungkal, Senin (24/11).

Yanis ditahan karena telah dengan sengaja melakukan pemalsuan dokumen. Dokumen yang dimaksudkan adalah pembuatan stempel BPN. Dijelaskan, sebagai seorang kepala kantor, seharusnya tidak melakukan perbuatan tidak terpuji itu. Apalagi, posisinya yang sangat fital. “Kalau tidak kita tindak tegas, nantinya akan menjadi preseden buruk ke belakangnya. Apalagi posisi dia itu “ jelas kapolres.

Menurut kapolres tindakan yang dilakukan oleh Yanis, adalah perbuatan melanggar hukum. Sebagai kepala kantor, dirinya harus memberikan contoh. “Kalau tidak kita tahan nanti dia bisa semena-mena lagi. Bahkan mungkin saja surat tanah bisa dipalsukan oleh dia itu. Jika ini terjadi maka, akan sangat riskan tentunya” beber Dul Alim.

Yanis, dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Untuk itu dirinya terancam penjaran selama 6 tahun.

8 Orang Saksi Sudah Diperiksa

Hingga saat ini, pihak kepolisian Tanjung Jabung Barat terus bekerjka intensif, bahkan saat ini sebanyak 8 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan kepala kantor BPN, M Yanis ini.

Kapolres Tanjungjabung Barat AKBP Dul Alim melalui kasat reskrim AKP Ilyan Candera, membenarkan jika sejumlah saksi telah dimintai keterangannya. “Tentunya kita sudah memeriksa semua saksi yang kita anggap mengetahui masalah yang terjadi di BPN” ujar kasat kepada Radar Tanjab di Kualatungkal, Rabu (26/11).

Dijelaskannya ke delapan orang saksi yang telah diperika dari berbagai pihak. Mulai dari pihak BPN sendiri, yaitu kantor BPN Kualatungkal sebanyak 3 orang saksi. BPN kanwil Jambi sebanyak 3 orang. Sementara dari pemda juga telah diperiksa, satu orang.

Ketika ditanya bagaimana dengan pemilik stempel yang telah membuat stempel. Kasat menjelaskan untuk pembuat stempel juga sudah diperiksa. Namun masih sebatas sebagai saksi. “Yang kita periksa untuk dimintai keterangan ada 8 orang. Mereka dari BPN, baik dari kanwil Jambi dan kantor BPN Tanjung Jabung Barat. Selain itu tentunya si pembuat stempel itu” lanjutnya.

Lalu berapa kerugian yang ditimbulkannya. Kasat menjelaskan sampai saat ini belum ada warga yang melaporkan terkait kerugian material yang diderita akibat perbuatan Yanis. “sampai saat ini belum ada yang lapor kepada kami” terangnya.

Akan tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap BPN sendiri, apa yang dilakukan oleh Yanis, telah mencoreng nama baik korp BPN. Karena apa yang dilakukan oleh Yanis, tidak mencerminkan tindakan yang baik. “itu keterangan dari pihak BPN, yang telah kami mintai keterangan” ujarnya.

Bahkan dikahwatirkan akibat perbuatannya itu, ada masyarakat yang dirugikannya. Terlebih dalam pembuatan surat dan dokumen maupun yang lainnya. Sebab stempel yang dibuatnya tersebut adalah palsu. “kalau masyarakat yang dirugikan silahkan melaporkannya kepada kami” tandas kasat lagi.

(Sumber Radar Tanjab 26/11/08)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih atas Kunjungan Anda, jangan lupa isi komentarnya ya...


IKLAN ANDA

Cari